KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola penyaluran energi bersubsidi dengan menjalin kerja sama bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui pemanfaatan data kependudukan untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen secara real time. Langkah ini ditujukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram (kg) semakin tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Integrasi data kependudukan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengatakan pemanfaatan data NIK menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola subsidi energi nasional.
Menurutnya, akurasi data kependudukan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan anggaran subsidi yang diberikan pemerintah dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (13/8/2026).
Data NIK Jadi Basis Verifikasi Konsumen LPG 3 Kg
Melalui kerja sama pemanfaatan hak akses data kependudukan tersebut, sistem verifikasi konsumen Pertamina Patra Niaga akan terhubung dengan data Dukcapil.
Integrasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan melakukan validasi identitas konsumen secara lebih akurat sekaligus meningkatkan efisiensi dalam proses penyaluran LPG 3 kg.
Langkah tersebut menjadi penting karena LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang penyalurannya perlu terus diperbaiki agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.
Dengan adanya validasi NIK secara real time, proses pendataan dan verifikasi konsumen diharapkan menjadi lebih terintegrasi.










