Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 5.000 Nomor Polisi Diusulkan Diblokir

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran BBM Subsidi untuk memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.

Dalam sidak tersebut, tim memeriksa proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, hingga kepatuhan lembaga penyalur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, operasional dan pelayanan masyarakat di SPBU yang disidak berjalan normal. Namun, tim menemukan adanya indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat melakukan pengisian BBM Subsidi.

Meski demikian, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pertamina Ajukan Pemblokiran 5.000 Nomor Polisi

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan distribusi BBM Subsidi membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2026).

Sebagai upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026.

Sanksi tersebut diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.

Pertamina juga mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi kendaraan yang terindikasi memiliki pola pembelian tidak sesuai aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *