KABAREKONOMI.CO.ID, MEDAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghentikan penyaluran seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU 14.206.190 di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Langkah tegas ini diambil menyusul penindakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan manipulasi takaran BBM pada Selasa (20/10/2026).
Penghentian pasokan tersebut, merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan penyaluran BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sesuai ketentuan, baik dari sisi takaran maupun kualitas pelayanan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM dan menindak dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pertamina, kata Fahrougi, mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan siap berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk menyediakan data, informasi, serta keterangan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan konsumen. Kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta perjanjian kerja sama dengan pengelola SPBU,” terangnya.
Di sisi lain, penghentian operasional penyaluran BBM di SPBU tersebut berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap bahan bakar di wilayah sekitar.












