Perubahan APBD 2026 Disampaikan ke DPRD, Pemprov Kepri Fokus Percepat Pembangunan Daerah

KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (16/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, H. Iman Sutiawan, SE, dan dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Riau Dr. Nyanyang Haris Pratamura, SE, M.Si., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, serta tamu undangan lainnya.

Paripurna diawali dengan penyerahan dokumen Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dari Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Nyanyang mengatakan penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD pada 8 September 2026.

“Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Nyanyang.

Nyanyang menjelaskan, kondisi perekonomian makro Provinsi Kepulauan Riau pada triwulan II tahun 2026 menunjukkan perkembangan yang positif. Ekonomi Kepri tercatat tumbuh sebesar 6,99 persen secara tahunan (year on year).

Selain pertumbuhan ekonomi, indikator kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data Maret 2026, jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 111,22 ribu orang atau sebesar 4,09 persen. Angka tersebut berkurang sekitar 3,3 ribu orang dibandingkan September 2025 yang tercatat sebanyak 114,55 ribu orang atau 4,26 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *