Ia menegaskan, sinergi ini diharapkan mampu mendukung PLN menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang Rully Agus Widanarto berharap kerja sama tersebut memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri, terutama dalam penyelesaian persoalan hukum serta perlindungan aset negara.
“Koordinasi yang semakin solid akan mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” katanya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) menghadirkan narasumber dari para Asisten Kejati Kepri dan manajemen PLN UP3 Tanjungpinang. Diskusi tersebut membahas perkembangan isu hukum yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan dan PLN berharap dapat memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (***)
