KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau bersama PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Wyndham Panbil Batam, Senin (11/5/2026), dihadiri jajaran pimpinan kedua instansi.
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono, serta Manager PLN UP3 Tanjungpinang Rully Agus Widanarto.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung kinerja PLN melalui pendampingan hukum.
Menurutnya, sinergi antar lembaga negara sangat penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kejaksaan akan memberikan dukungan dalam penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi PLN.
“Kerja sama ini adalah wujud kolaborasi untuk memastikan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal serta sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menilai kolaborasi dengan Kejaksaan sebagai langkah strategis dalam memperkuat penerapan good corporate governance sekaligus memitigasi risiko hukum dalam proses bisnis perusahaan.
