Polda Kepri Soroti Risiko Korupsi di Pengelolaan Koperasi Merah Putih

“Hal-hal seperti ini harus diantisipasi. Jangan sampai ketidaktahuan membuat pengurus terjerat kasus hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur secara tegas tindak penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, maupun benturan kepentingan.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada alasan untuk tidak tahu aturan,” katanya.

FGD yang diikuti sekitar 400 peserta itu digelar secara hybrid. Forum ini diharapkan mampu memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai pilar pemerataan ekonomi, menyusun strategi pengentasan kemiskinan melalui sektor produktif, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan selaras dengan program pembangunan nasional.(Iman)

Pos terkait