KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan bahwa penegakan hukum bukan tujuan utama dalam pengawasan tata kelola anggaran Koperasi Merah Putih. Upaya tersebut akan ditempuh hanya sebagai langkah terakhir apabila ditemukan pelanggaran.
Penegasan itu disampaikan Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, SIK, MH, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Koperasi Merah Putih dalam Mendukung Pembangunan Pemerataan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan” di Nagoya Hill Hotel Batam, Kamis (11/9/2025).
“Penegakan hukum itu asasnya ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Kami lebih mengedepankan pengawasan, pendampingan, dan asistensi agar pengelolaan anggaran koperasi berjalan tepat,” ujar Indar.
Ia menekankan, potensi kerawanan pengelolaan dana, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun CSR, harus diantisipasi sejak dini. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dapat menjerumuskan pengurus koperasi ke ranah hukum.
Beberapa modus yang kerap terjadi, kata Indar, antara lain penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan keuangan, penyaluran kredit tanpa prosedur, hingga proposal fiktif.