Ranperda Administrasi Kependudukan Batam Disetujui, Pelayanan Publik Ditargetkan Lebih Cepat

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan. Kedua, laporan Pansus mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam dan berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.

Menurut Amsakar, keberadaan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan menjadi sangat penting seiring pesatnya perkembangan Kota Batam. Saat ini jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.

Selain itu, mobilitas penduduk di Batam juga tergolong tinggi. Setiap hari, ribuan orang keluar masuk kota ini untuk bekerja, berdagang, maupun melakukan aktivitas lainnya.

“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.

Pos terkait