KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Batam) resmi menunda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar Rabu (18/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, pimpinan instansi vertikal, hingga rekan-rekan pers.
Dalam pembukaan sidang, pimpinan rapat memastikan kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dengan kehadiran fisik minimal dua pertiga anggota dewan. Dari total 50 anggota DPRD, jumlah kehadiran dinyatakan mencukupi sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat paripurna kali ini sejatinya adalah penyampaian laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan. Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi internal, Pansus menyampaikan bahwa proses fasilitasi Ranperda tersebut masih berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.










