Dalam amar putusannya, MA membatalkan SK Rektor UMRAH Nomor 1596/UN53/KP/2024 tentang pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan FISIP UMRAH.
Putusan tersebut juga mewajibkan Rektor UMRAH mengangkat dan melantik Bismar Arianto untuk menduduki jabatan tersebut.
Berawal dari Perbedaan Hasil Pertimbangan Senat
Sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH bermula dari proses pemilihan dekan pada Agustus 2024.
Dalam proses tersebut, Bismar Arianto memperoleh 254 poin pertimbangan Senat Fakultas. Sementara itu, Sayed Fauzan Riyadi memperoleh 99 poin.
Namun, Rektor UMRAH kemudian menerbitkan SK pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi pada 17 September 2024.
Bismar selanjutnya menggugat keputusan tersebut ke PTUN Tanjungpinang karena menilai proses pengangkatan dekan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.












