Relaksasi Pajak Properti Diperluas, Rumah Murah di Batam Kini Bebas PBB

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah

Program relaksasi pajak ini tidak hanya menyasar rumah tinggal. Sejumlah objek lain juga masuk dalam daftar penerima pembebasan maupun keringanan pajak, antara lain rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), serta fasilitas umum (fasum).

Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta memperoleh insentif berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.

Bacaan Lainnya

“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” kata Raja.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan publik non-pemerintah yang selama ini berperan besar dalam mendukung kualitas hidup masyarakat Batam.

Raja juga menjelaskan bahwa kebijakan terbaru ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya. Pada tahun 2024, pembebasan PBB hanya diberikan untuk rumah dengan NJOP hingga Rp60 juta.

Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp120 juta sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan harga properti.

“Dulu Rp60 juta, sekarang kita naikkan jadi Rp120 juta,” ujarnya.

Kenaikan batas NJOP ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menyesuaikan kebijakan fiskal dengan realitas pasar properti yang terus meningkat seiring pertumbuhan kota.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama Peraturan Wali Kota masih diberlakukan. Artinya, pembebasan PBB menjadi program jangka menengah yang diharapkan memberi efek berkelanjutan bagi ekonomi lokal.

“Selama perwako itu berlaku, kebijakan ini tetap berjalan,” kata Raja.

Secara makro, kebijakan pembebasan PBB ini memiliki beberapa tujuan strategis. Yakni menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup; mengurangi beban pengeluaran rumah tangga; mendukung pemerataan ekonomi; serta memperkuat daya tahan sektor pendidikan dan kesehatan swasta.

Dengan beban pajak properti yang lebih ringan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengalokasikan dana lebih besar untuk konsumsi dan aktivitas ekonomi produktif.

Batam dikenal sebagai salah satu pusat industri, perdagangan, dan investasi di kawasan barat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang cepat sering kali diikuti peningkatan biaya hidup, terutama di sektor perumahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan kota tetap inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembebasan PBB hingga NJOP Rp120 juta menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat fondasi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pemerataan manfaat pembangunan di Batam. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *