KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing di tingkat global.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas masukan dari lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc.
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (9/2/2026), bersama jajaran OJK serta direksi Self-Regulatory Organization (SRO).
Hasan menegaskan bahwa reformasi yang dijalankan merupakan paket kebijakan komprehensif, berkelanjutan, terukur, dan memiliki target yang jelas.
“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujarnya.
Reformasi tersebut dijalankan secara terintegrasi melalui 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yang mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian kebijakan free float, hingga penguatan infrastruktur data investor.
IHSG Dinamis, AUM Tembus Rp1.089 Triliun
Di tengah agenda reformasi, pasar saham domestik masih bergerak dinamis. Pada penutupan perdagangan Jumat (6/2/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian tetap tinggi. Investor asing tercatat melakukan jual bersih secara month-to-date (mtd) dan year-to-date (ytd) seiring penyesuaian portofolio global.
Meski demikian, industri pengelolaan investasi menunjukkan ketahanan. Hingga 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.089,64 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat Rp722,21 triliun, tumbuh positif baik secara mtd maupun ytd.
OJK dan BEI mengimbau investor tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi, seraya menegaskan fundamental domestik masih terjaga.
Tiga Proposal Utama ke MSCI
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama, yakni:
1. Penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others”;
2. Peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten;
3. Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
Pasca-pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mempercepat implementasi langkah-langkah konkret.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada 3 Februari 2026, termasuk panduan klasifikasi ulang terhadap 35.022 Single Investor Identification (SID) dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, BEI tengah memproses penyesuaian Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham, setelah sebelumnya menggelar dengar pendapat bersama berbagai asosiasi pelaku pasar modal.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan komitmen BEI dalam mendukung agenda reformasi nasional.
“BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi konstruktif dengan MSCI dan global index providers lainnya, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham,” katanya.
Senada, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian.
“Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujarnya.
Dorong Demutualisasi Bursa dan Perkuat Penegakan Hukum
Selain reformasi kebijakan, pemerintah bersama OJK juga tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi Bursa Efek, yang dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola serta daya saing BEI di tingkat regional dan global.
Di sisi lain, OJK memperkuat sinergi lintas lembaga melalui pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, sekaligus menggandeng World Bank untuk memperoleh masukan berbasis praktik terbaik internasional.
Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK juga menindak tegas pelanggaran. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah mengenakan denda administratif sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.
Tak hanya itu, OJK telah menyelesaikan lima kasus pidana pasar modal yang inkracht dan saat ini tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana, mayoritas terkait manipulasi saham dengan pola pump and dump, wash sales, hingga pre-arrange trade.
Seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan OJK, BEI, dan KSEI untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global.(***)
