“PNBP itu penting. Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa uang yang masuk ke kas negara, sementara masyarakat di sekitarnya tidak memiliki pekerjaan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Transmigrasi mendorong pengembangan kawasan yang mengintegrasikan kepastian lahan, investasi, industri, kebutuhan tenaga kerja, koperasi, dan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan pendekatan tersebut, investasi diharapkan tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pemerintah Usulkan Penguatan Dewan Pertimbangan Transmigrasi
Selain revisi regulasi, pemerintah mengusulkan penguatan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi sebagai mekanisme koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga. Dewan tersebut diusulkan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting karena pembangunan kawasan transmigrasi berkaitan dengan urusan pertanahan, kehutanan, infrastruktur, industri, investasi, ketenagakerjaan, dan pemerintahan daerah.
Kementerian Transmigrasi telah memulai pembahasan awal dengan Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap usulan perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Iftitah menegaskan, perubahan undang-undang tersebut harus memiliki perspektif pembangunan jangka panjang, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi saat ini.
“Kami tidak ingin desain dari undang-undang ini berlaku bukannya lima tahun, tapi sampai dengan 30 tahun ke depan,” katanya.
Menurut dia, indikator keberhasilan transformasi transmigrasi perlu berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan keluarga, perkembangan UMKM, hingga investasi yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.
“Kita tidak ingin lagi hanya menghitung berapa orang yang dipindahkan atau berapa hektare tanah yang dibagikan. Kita ingin menghitung berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan keluarga yang meningkat, berapa UMKM yang naik kelas, dan berapa investasi yang berhasil menggerakkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanah dan investasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar tujuan pembangunan.
“Tanah adalah modal pembangunan. Investasi adalah penggerak ekonomi. Tetapi tujuan akhirnya tetap manusia: rakyat yang memiliki pekerjaan, penghasilan, dan masa depan yang lebih baik. Itulah arah transformasi transmigrasi yang ingin kita bangun,” pungkas Iftitah.
SUMBER: BISNIS INDONESIA
