RUU KADIN Jadi Momentum Perkuat Iklim Investasi dan Cipta Lapangan Kerja

“Pemerintah membutuhkan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Sebaliknya, pelaku usaha juga memerlukan kepastian kelembagaan agar aspirasinya tersalurkan secara efektif dalam proses penyusunan kebijakan,” katanya.

Dalam konsep revisi undang-undang, KADIN juga diusulkan menjalankan fungsi quasi-negara melalui tiga klaster utama, yakni memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan ekonomi, melakukan pembinaan pelaku usaha, serta mendampingi dunia usaha meningkatkan daya saing. Model tersebut, menurut Bamsoet, telah diterapkan di berbagai negara maju.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, KADIN diharapkan terlibat secara aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis nasional, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD, Musrenbang, hingga pembahasan rancangan undang-undang maupun regulasi pemerintah yang berdampak terhadap iklim investasi.

Tak hanya itu, Bamsoet juga menilai KADIN perlu dilibatkan dalam memberikan pandangan terhadap penyusunan APBN maupun APBD mengingat sektor swasta merupakan motor utama investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Dalam rancangan revisi tersebut, KADIN juga diusulkan memperoleh kewenangan menerbitkan berbagai rekomendasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, penguatan sistem pelatihan, hingga penegakan kode etik dunia usaha melalui mekanisme sanksi bertingkat.

Revisi UU KADIN juga mengatur sistem keanggotaan yang lebih terintegrasi dengan ekosistem perizinan nasional. Keanggotaan KADIN diusulkan menjadi salah satu syarat administratif dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi, hingga perusahaan penanaman modal asing.

Menurut Bamsoet, penguatan kelembagaan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola organisasi, menyelesaikan sengketa internal melalui Komite Etik yang bersifat final dan mengikat, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia.

“Pada akhirnya, revisi UU KADIN diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang lebih tangguh, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan global,” pungkas Bamsoet. (***)

Pos terkait