RUU KADIN Jadi Momentum Perkuat Iklim Investasi dan Cipta Lapangan Kerja

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menjadi langkah strategis guna memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Menurut Bamsoet, perubahan lanskap ekonomi, transformasi digital, hingga meningkatnya persaingan internasional menuntut pembaruan regulasi agar KADIN memiliki landasan hukum yang lebih kuat sebagai representasi resmi dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat koordinasi antara pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama KADIN Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Bamsoet menjelaskan, selama lebih dari 40 tahun KADIN telah berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, dinamika ekonomi modern menuntut organisasi tersebut bertransformasi menjadi lembaga yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, teknologi, serta kebutuhan investasi nasional.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan status hukum KADIN sebagai lembaga sui generis atau institusi yang memiliki karakter khusus setara dengan kementerian maupun lembaga pemerintah non-kementerian, namun tetap berstatus non-budgeter.

Dengan status tersebut, KADIN diharapkan mampu menjalankan mandat publik secara lebih optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, berbeda dengan organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi.

Selain itu, Bamsoet mengusulkan agar KADIN ditegaskan sebagai satu-satunya representasi resmi dunia usaha di tingkat nasional hingga daerah. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menghindari dualisme kepengurusan, tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat efektivitas komunikasi antara pemerintah dengan kalangan pelaku usaha.

Pos terkait