Meski demikian, larangan penghimpunan dana tersebut dikecualikan bagi dana masyarakat yang sumber awalnya berasal dari kawasan PFII.
Fleksibilitas Bentuk Badan Usaha
Selain mengatur ruang lingkup usaha, RUU PFII juga memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dalam menentukan bentuk badan usahanya.
Dalam Pasal 8 RUU PFII, disebutkan bahwa pelaku usaha dapat membentuk badan usaha, badan usaha berbadan hukum, maupun badan pengelola instrumen keuangan Special Purpose Vehicle (SPV) dan pengelola dana perwalian (trustee).
Badan usaha khusus tersebut nantinya dapat dibentuk untuk menjalankan kegiatan sekuritisasi maupun pengelolaan dana perwalian di kawasan PFII.
RUU PFII saat ini masih dalam tahap pembahasan dan menjadi salah satu regulasi yang dipersiapkan pemerintah untuk memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional.
SUMBER: KONTAN










