KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Dalam rancangan tersebut, pemerintah membuka ruang bagi sedikitnya 17 jenis kegiatan usaha sektor keuangan serta 6 usaha penunjang sektor keuangan untuk beroperasi di kawasan khusus tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 RUU PFII yang saat ini tengah dibahas bersama akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan PFII meliputi usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga kegiatan usaha sektor lainnya.
Untuk sektor keuangan, terdapat 17 bidang usaha yang dapat beroperasi di PFII, yaitu perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan atau bursa komoditas internasional (international commodity trading), bullion, pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle/SPV), perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company), pasar uang, pasar valuta asing dan transaksi derivatifnya, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), serta kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Selain sektor keuangan, pemerintah juga mengakomodasi enam jenis usaha penunjang sektor keuangan, yakni akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, serta kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya.
