Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai fondasi penyelenggaraan BMKS.
Kedua regulasi tersebut masing-masing akan mengatur proses peralihan serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. OJK juga telah menyiapkan sumber daya manusia dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.
Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu tugas penting Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, seharusnya memberikan ruang bagi Indonesia untuk ikut menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Target tersebut menunjukkan ambisi yang lebih besar dari sekadar membangun infrastruktur perdagangan komoditas. Indonesia ingin meningkatkan posisi tawarnya dalam rantai perdagangan mineral strategis global.
Dengan adanya BMKS, mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi hingga manajemen risiko akan berada dalam ekosistem perdagangan yang diatur dan diawasi OJK.
OJK juga menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar keberadaan bursa tersebut dapat berjalan efektif dan mendukung kepentingan perekonomian nasional.
Jika BMKS mampu berjalan sesuai target pada 2027, pembentukan bursa ini berpotensi menjadi salah satu instrumen penting Indonesia untuk memperkuat posisi dalam perdagangan mineral strategis sekaligus mendorong nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. (***)
