Satgas PASTI Sapu Bersih Gadai Ilegal dan Investasi Kripto Bodong, Dana Korban Rp638,9 Miliar Berhasil Diblokir

Selain memastikan perusahaan memiliki izin resmi, masyarakat juga diminta memeriksa apakah aset kripto yang ditawarkan telah masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), menghindari skema investasi yang tidak masuk akal, serta memahami risiko investasi sebelum mengambil keputusan.

Edukasi dan literasi keuangan dinilai menjadi benteng utama dalam menghadapi maraknya penawaran investasi ilegal yang semakin canggih memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Bacaan Lainnya

IASC Terima Lebih dari 579 Ribu Laporan Penipuan
Satgas PASTI juga mengungkapkan perkembangan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Upaya tersebut berhasil membekukan dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar, sedangkan dana masyarakat yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp196,93 miliar.

Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan digital yang kini semakin kompleks.

Di antaranya adalah praktik social engineering melalui aplikasi remote access, di mana pelaku meminta korban membagikan layar ponsel atau menginstal aplikasi tertentu dengan dalih membantu layanan perbankan maupun administrasi pemerintah.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan QRIS palsu yang ditempel pada merchant sehingga pembayaran konsumen dialihkan ke rekening penipu.

Modus lainnya adalah recovery scam, yakni penipu kembali menghubungi korban yang sebelumnya telah tertipu dengan mengatasnamakan aparat atau lembaga resmi dan meminta biaya tambahan untuk proses pengembalian dana.

Tak kalah marak adalah pemalsuan invoice maupun bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan untuk mengelabui korban dalam transaksi bisnis.

Satgas PASTI bersama OJK mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK, Tidak mudah percaya pada penawaran melalui media sosial maupun pesan pribadi, Tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, kode OTP maupun kata sandi kepada siapa pun, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal pengaduan resmi.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *