Lisbet mengaku kebingungan karena saat membeli rumah pada 2006, seluruh legalitas dinyatakan lengkap. Ia juga menegaskan kewajiban pajak selalu dipenuhi hingga 2026.
“Kami mau bayar, tapi kenapa justru sulit sekali. Kami sudah mencoba tiga kali sejak 2025, terakhir Maret 2026 tetap ditolak dengan alasan yang sama. Sebagai warga, kami sangat kecewa karena belum ada titik terang,” katanya.
Sementara itu, Ali, warga lainnya, menambahkan persoalan ini telah berlangsung lebih dari setahun tanpa kejelasan. Berbagai jalur komunikasi sudah ditempuh, mulai dari musrenbang, rapat dengan lurah dan camat, hingga menyurati instansi terkait.
Ia menilai kondisi ini merugikan warga karena sertifikat properti tidak bisa dimanfaatkan, termasuk untuk kebutuhan pendidikan maupun pengembangan usaha.
Warga bahkan telah mengadu ke DPRD Kota Batam melalui Komisi I agar memfasilitasi pertemuan dengan BP Batam. Mereka berharap segera digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mencari solusi.
“Bayangkan ada lebih dari 200 rumah terdampak. Kami berharap pemerintah hadir dan memperjuangkan kepastian bagi warga. Kami hanya ingin hak kami jelas dan legalitas kami bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Warga Perumahan Puskopkar berharap persoalan perpanjangan WTO ini segera mendapatkan kejelasan, sehingga kepastian hukum atas hunian mereka di Kota Batam dapat terjamin.(Iman)










