KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNGPINANG — Upaya memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan kawasan strategis Batam kembali diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Badan Pengusahaan Batam, Selasa (28/4/2026).
Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi. Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meminimalisir risiko hukum dalam berbagai program pembangunan dan pengelolaan kawasan industri serta investasi di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi dengan kejaksaan menjadi elemen penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan dengan kepastian hukum.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan BP Batam. Aspek kepastian hukum sangat krusial dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, peran kejaksaan tidak hanya sebagai pemberi bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga sebagai mitra preventif untuk meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang. Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan prinsip good governance melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen kolaborasi antara kejaksaan dan lembaga pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.










