Layanan yang dimaksud antara lain pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara atau escrow, sistem monitoring transaksi keuangan terintegrasi, hingga program edukasi keuangan.
Kajati Kepri juga menilai prinsip-prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi transparansi, keadilan, serta akuntabilitas sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.
“Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki tugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, Kejaksaan juga berperan dalam upaya pencegahan potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan kekayaan negara.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat dukungan hukum bagi operasional Bank Syariah Indonesia, sekaligus menjadi dasar koordinasi antara kedua pihak dalam menghadapi berbagai potensi risiko hukum.
Kajati Kepri menyambut baik langkah proaktif BSI dalam menjalin kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor keuangan.
“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, diharapkan kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” katanya.
Ia berharap perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif melalui kerja nyata yang dilandasi komunikasi terbuka dan profesionalisme.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga serta mengamankan aset dan kepentingan hukum negara demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutupnya.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari Kejati Kepri dan PT Bank Syariah Indonesia. Kerja sama ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. (***)
