SK KPID Kepri Gugur Demi Hukum: Gubernur Tak Bisa Kasasi, Gaji Komisioner Wajib Disetop!

Jika Gubernur Kepri maupun Para Tergugat II Intervensi tetap nekat mendaftarkan permohonan kasasi, Yani mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang jelas.

Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) UU MA jo. SEMA Nomor 8 Tahun 2011, Pengadilan Pengaju (dalam hal ini PTUN Tanjungpinang) melalui Ketua PTUN wajib mengeluarkan Penetapan untuk menolak permohonan tersebut. Berkas perkara pun tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

Stop Fasilitas Negara dan Gaji Komisioner

Karena sarana kasasi terkunci oleh undang-undang, Putusan PTTUN Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN otomatis menjadi putusan tingkat terakhir yang final. Berdasarkan hal itu, status pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028 kini telah resmi dinyatakan batal demi hukum.

Dampak dari putusan inkracht ini tidak hanya berimbas pada status jabatan mereka. Yani mengingatkan bahwa seluruh hak keuangan—mulai dari gaji bulanan hingga tunjangan komisioner yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—wajib disetop seketika.

“Segala hak keuangan para Komisioner KPID Kepri yang bersumber dari APBD wajib dihentikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini sangat krusial untuk mencegah potensi kualifikasi kerugian keuangan daerah yang bisa berdampak pada masalah hukum baru,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dampak dari putusan ini langsung memukul nasib dan dapur para komisioner yang dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 21 Oktober 2025 lalu.

Mereka adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.

Namun, salah satu komisioner yang ikut dilantik sebagai anggota KPID Kepri, Henky Mohari, sebelumnya sudah mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *