Tak Jalankan Rekomendasi Secara Utuh, riaukepri.com Berpotensi Kehilangan Perlindungan Dewan Pers

Poin lain yang disoroti adalah tidak adanya tautan hak jawab pada berita awal yang diadukan. Padahal, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, maupun hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Ketentuan ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui adanya koreksi atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan.

Sementara itu, Pengadu, Ady Indra Pawennari yang dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026) membenarkan telah menerima surat Dewan Pers tersebut.

Bacaan Lainnya

Disisi lain, menanggapi pengaduan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa pihak teradu, dalam hal ini riaukepri.com, harus segera melaksanakan kewajibannya untuk menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara utuh setelah menerima surat tersebut.

Dewan Pers juga memberikan peringatan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sepenuhnya, maka media yang bersangkutan berpotensi kehilangan perlindungan dari Dewan Pers di kemudian hari.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada perusahaan pers yang menjalankan praktik jurnalistik sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku.

Sebagai lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalitas pers nasional, Dewan Pers menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi merupakan bagian penting dari mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan disampaikan kepada para pihak terkait untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *