Berdasarkan laporan, para pelaku (MY, AM, dan RY) bekerja sama mencari penumpang yang kehabisan tiket resmi. Oknum karyawan ASDP tersebut berperan memasukkan penumpang ke dalam kapal tanpa tiket resmi dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Dalam salah satu kasus, seorang warga melaporkan kerugian sebesar Rp900.000 setelah ditipu oleh para pelaku pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Ombudsman Kepri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atau penumpang yang telah berani melapor. Keberanian ini dinilai krusial karena selama ini kebanyakan penumpang yang menjadi korban cenderung tidak berani bersuara.
“Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar masyarakat berani melapor kalau ada penyimpangan. Kami harapkan penumpang yang menemukan atau mengalami perbuatan pungli segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Menghadapi masa mudik dan balik Lebaran 2026, Dr. Lagat Siadari mendesak General Manager (GM) ASDP Kota Batam untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi mendalam untuk membenahi internal. Penyelenggara layanan publik harus memastikan tidak ada lagi perbuatan melawan hukum yang merugikan pengguna jasa.
Kepada pihak Polresta Barelang, Ombudsman berharap agar kasus ini diungkap sejelas mungkin terkait modus dan seluruh pihak yang terlibat, guna memastikan integritas pelayanan publik di sektor transportasi tetap terjaga.(***)










