Tindaklanjut Arahan Menteri ATR/BPN, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan Laut 2002-2015

Ia menekankan, pemberian hak atas tanah hanya dapat dilakukan setelah proses reklamasi selesai dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat Batam merupakan salah satu daerah yang aktif melakukan pengembangan kawasan pesisir melalui reklamasi untuk mendukung investasi dan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pun mengingatkan agar seluruh proses pengembangan lahan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *