Tindaklanjut Arahan Menteri ATR/BPN, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan Laut 2002-2015

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memverifikasi pengalokasian wilayah laut yang dilakukan pada periode 2002 hingga 2015 sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola investasi yang lebih baik di kawasan perdagangan bebas Batam.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam jumpa Persen dengan awak media pada Rabu (5/8/2026) sore.

Amsakar yang saat itu ditemani Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, LI Claudia menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif pernyataan Menteri ATR/BPN mengenai pengalokasian wilayah laut yang telah dilakukan pada masa lalu.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen BP Batam untuk menerapkan tata kelola aset dan investasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.

“Spirit kami adalah melakukan tata kelola yang baik, benar, dan normatif sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, BP Batam menyambut baik arahan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan yang ada,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN guna memperoleh pedoman mengenai tata kelola yang tepat berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 25, PP Nomor 28 Tahun 2021, PP Nomor 47 Tahun 2021, serta PP Nomor 48 Tahun 2021.

BP Batam menilai regulasi-regulasi tersebut memberikan landasan bagi optimalisasi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, termasuk kewenangan dalam penataan wilayah yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *