KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Mantan Bupati Kepulauan Anambas dua periode, Abdul Haris, menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/2).
Abdul Haris tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri dengan didampingi lima orang lainnya. Kehadirannya langsung menyita perhatian, mengingat statusnya sebagai mantan kepala daerah di wilayah perbatasan strategis.
Meski belum diungkap secara detail materi pemeriksaan, penyidik Subdit Tipikor memastikan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia memilih irit bicara.
“Hubungi kanit ya, dia yang pegang perkaranya,” ujar Gokma saat dikonfirmasi.
Gokma menjelaskan, pemeriksaan Abdul Haris masih sebatas permintaan keterangan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Masih pemeriksaan. Semua perkara masih berproses. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan proses penyelidikan. Menurutnya, pemberitaan yang terlalu dini berpotensi menghambat pengungkapan perkara.
“Kalau terlalu terbuka, dikhawatirkan saksi bisa menghilangkan barang bukti, mangkir dari panggilan, bahkan kabur ke luar negeri,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami sejumlah keterangan terkait dugaan praktik korupsi di Pemkab Anambas. Publik pun menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di daerah tersebut.(Tribun)
