Truk Tangki Air Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Rp2,37 Miliar, Bea Cukai Ungkap Modusnya

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Aparat Bea Cukai kembali membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal. Kali ini, pelaku menyamarkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai menggunakan truk tangki air yang telah dimodifikasi agar tampak seperti kendaraan pengangkut air bersih.

Pengungkapan dilakukan Bea Cukai Semarang saat menjalankan patroli rutin di ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal, pada Rabu dini hari (2/9/2026).

Bacaan Lainnya

Petugas mencurigai sebuah truk tangki yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan perilaku tidak lazim. Kecurigaan semakin kuat karena pipa tangki kendaraan tersebut terus mengeluarkan air secara konstan selama perjalanan.

Modus tersebut diduga sengaja dilakukan untuk meyakinkan petugas bahwa kendaraan memang mengangkut air bersih.

Sopir Mengaku Bawa Air dari Madura

Saat dihentikan di Gerbang Tol Banyumanik, sopir berinisial ASE mengaku sedang mengangkut air dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta.

Namun, ASE tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah kepada petugas.

Bea Cukai kemudian melakukan analisis terhadap rute perjalanan dan jenis muatan yang diangkut. Berdasarkan analisis petugas, pengangkutan air dari Madura ke Jakarta dinilai tidak masuk akal secara ekonomi karena biaya logistik yang dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan nilai komoditas yang dibawa.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian dalam tangki.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

Modus Truk Tangki Sudah Dua Kali Terungkap

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

“Ini merupakan penindakan dengan modus truk tangki yang kedua kalinya kami lakukan sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kami mengungkap pengiriman rokok ilegal bermodus tangki molase,” ujar Syuhadak dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pelaku sengaja menggunakan sarana pengangkut yang tidak biasa dan merekayasa tampilan fisik truk tangki agar seolah-olah membawa air bersih.

Syuhadak menambahkan, kejelian petugas dalam menganalisis anomali ekonomi dan risiko logistik di lapangan menjadi salah satu kunci terungkapnya modus tersebut.

Nilai Rokok Ilegal Capai Rp2,37 Miliar

Dari hasil penindakan, Bea Cukai mengamankan barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan total nilai mencapai Rp2.367.090.000.

Sementara itu, nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.189.124.000.

Adapun total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yang berasal dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok, mencapai sekitar Rp1.542.378.310.

Berikut rincian penetapan atas perhitungan nilai barang dan potensi kerugian negara:

Potensi Kerugian Negara (Cukai + PPN HT + Pajak Rokok): Rp1.542.378.310

Total Nilai Barang: Rp2.367.090.000

Nilai Cukai: Rp1.189.124.000

Pos terkait