Tumbuh 8,19 Persen, OJK: Aset Keuangan Syariah Indonesia Capai Rp3.231 Triliun

Menurut Friderica, DPS tidak hanya berperan memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan prinsip syariah, tetapi juga menjadi penghubung antarpemangku kepentingan dan mitra strategis dalam mendorong inovasi industri.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menambahkan, penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Pengawasan kesesuaian terhadap prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.

Ia juga menekankan perlunya pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri dalam mengembangkan produk keuangan syariah, dengan mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, serta risiko yang menyertainya.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari upaya OJK dan DSN-MUI memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah.

Ke depan, tantangan industri keuangan syariah bukan hanya menjaga pertumbuhan aset, tetapi juga mengubah potensi pasar menjadi pemanfaatan layanan yang lebih luas. Penguatan kelembagaan, inovasi produk, peningkatan literasi, dan perluasan akses menjadi faktor penting agar industri keuangan syariah semakin berdaya saing serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(***)

Pos terkait