KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam meluncurkan program pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 dan memberikan diskon hingga 75 persen bagi wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi tunggakan PBB yang masih cukup besar di Batam.
Program pengurangan pokok piutang PBB-P2 ini, diberikan secara bertahap sesuai tahun tunggakan, dengan batas pembayaran paling lambat Juni 2026, Yakni diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2026, diskon 10% untuk tunggakan tahun 2023–2025, diskon 25% untuk tunggakan tahun 2018–2022, diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2017, serta diskon 75% untuk tunggakan tahun 1994–2012.
Selain pengurangan pokok, wajib pajak juga memperoleh pembebasan sanksi administratif sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah saat dikonfirmasi KE Group pada Senin (13/4/2026) pagi membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan terbatas yang harus dimanfaatkan masyarakat.
