“Modal sudah masuk, tapi tidak bergerak. Itu artinya kebijakan tidak bekerja,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti ini, kebijakan HPM tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengatur, tetapi berubah menjadi faktor penghambat.
“Ini bukan sekadar memperlambat. Ini membekukan,” kata Andi.
Masalah tidak berhenti pada tingginya angka. Di dalam Kepri sendiri, terdapat perbedaan HPM antara Lingga dan Natuna sebesar Rp40 ribu per ton. Tanpa penjelasan terbuka. Tanpa dasar yang bisa diuji.
“Kalau datanya tidak dibuka, metodologinya tidak jelas, maka ini bukan kebijakan berbasis data. Ini asumsi,” ujarnya.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah mengatur bahwa HPM harus mencerminkan harga rata-rata di mulut tambang.
“Kalau acuannya mulut tambang, harusnya satu pendekatan, bukan dua angka dalam satu wilayah,” tegasnya.
Andi juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan agenda nasional yang mendorong investasi dan hilirisasi.
“Bagaimana mau bicara hilirisasi kalau hulunya saja tidak jalan? Ini kontradiktif,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Kepri memiliki keunggulan geografis yang strategis. Namun keunggulan itu menjadi tidak berarti jika biaya dasar produksi justru paling tinggi di Indonesia.
“Investor tidak melihat potensi saja. Mereka lihat biaya. Kalau paling mahal, mereka pindah. Sederhana,” katanya.
Menurut Andi, mempertahankan HPM tinggi dengan harapan meningkatkan pendapatan daerah adalah pendekatan yang keliru.










