


KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Polemik dugaan penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan kawasan eks Isenabasa di Batam akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Yayasan Yonkenedia melalui jajaran pengurus dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Batam Center, Rabu (19/8/2026), Pengawas Yayasan Yonkenedia, Mangihut Aritonang, memaparkan kronologis panjang status lahan yang sebelumnya dikenal sebagai lahan Isenabasa Batam. Ia menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh pihaknya dilakukan melalui prosedur resmi setelah alokasi sebelumnya dicabut oleh BP Batam.
“Perlu kami luruskan, tidak benar kami menyerobot lahan. Lahan tersebut telah dicabut statusnya oleh BP Batam setelah melalui tahapan administrasi, termasuk peringatan berulang sejak 2023,” ujar Mangihut di hadapan awak media.
Mangihut menjelaskan, awalnya lahan seluas sekitar 35.023 meter persegi diajukan pada tahun 2000 oleh pendiri Isenabasa, saat itu status UWTO pelunasan uang muka 5tahun yang dibayarkan oleh ketua pembina yayasan Isenabasa Johnnes Kennedy Aritonang.
Lahan tersebut berstatus peruntukan sosial.
Namun, dalam perjalanannya, sebagian lahan disebut telah dijual oleh sebagian pendiri untuk melunasi UWTO dan membangun gedung serbaguna (sopo godang), namun ternyata tidak terbangun.
Sementara pembangunan fasilitas sosial yang direncanakan tidak terealisasi secara maksimal. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang mendorong BP Batam melakukan evaluasi.
“Sejak lama tidak ada aktivitas pembangunan signifikan di lokasi tersebut. Bahkan sebagian lahan sudah diperjualbelikan, tetapi tidak jelas pemanfaatannya,” jelasnya.
BP Batam, lanjut Mangihut, telah mengeluarkan serangkaian peringatan resmi kepada pengelola sebelumnya. Dimulai dari Surat Peringatan (SP) pertama pada April 2023, disusul SP kedua pada Juli 2023, hingga SP ketiga pada Oktober 2023.
Puncaknya, pada 6 Juni 2024, BP Batam secara resmi mencabut alokasi lahan tersebut karena dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan pengelolaan lahan.
“Setelah pencabutan itulah, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan baru secara sah,” katanya.
Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menegaskan bahwa kliennya mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut permohonan lahan dilakukan setelah status sebelumnya dicabut, sehingga tidak ada unsur pengambilalihan secara ilegal.
“Secara hukum sangat jelas, lahan dicabut terlebih dahulu, baru kemudian diajukan kembali oleh pihak lain. Itu prosedur yang sah dan terbuka bagi siapa pun,” tegas Niko.
Ia juga menyoroti berkembangnya opini publik yang dinilai menyesatkan, seolah-olah yayasan melakukan tindakan melawan hukum.
“Opini yang mengatakan adanya penyerobotan itu tidak benar. Masyarakat seharusnya melihat dokumen resmi di BP Batam agar tidak terjebak informasi yang digiring,” ujarnya.
Yayasan Yonkenedia memastikan bahwa lahan tersebut tetap akan digunakan untuk kepentingan sosial. Dalam rencana pengembangan, akan dibangun berbagai fasilitas seperti panti jompo, klinik, rumah duka, hingga sopo godang sebagai pusat kegiatan budaya.










