Dorong Kredit UMKM dan Program Nasional, OJK Pastikan Tidak Bersifat Mandatory

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Langkah regulator keuangan untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung program prioritas pemerintah memasuki babak baru.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana mendorong penyaluran kredit bank melalui revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat wajib dan tidak disertai penetapan kuota tertentu.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini menjadi sinyal penting bagi industri perbankan yang sebelumnya mencermati potensi kewajiban baru dalam pembiayaan program pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa revisi aturan RBB dirancang untuk mendorong perbankan lebih aktif mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa arah kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar intermediasi perbankan.

Menurut Dian, bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan strategi penyaluran kredit. Setiap keputusan pembiayaan tetap didasarkan pada risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, serta wajib mematuhi prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

Artinya, pemberian kredit tetap merupakan business judgment bank, yang mempertimbangkan prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar. Dengan kata lain, perbankan tidak dipaksa menyalurkan kredit pada sektor tertentu jika dinilai tidak layak secara bisnis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *