Dorong Kredit UMKM dan Program Nasional, OJK Pastikan Tidak Bersifat Mandatory

Dalam proses persetujuan kredit, bank tetap harus memastikan kelayakan debitur melalui analisis 5C. Yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy.

Selain itu, bank wajib membentuk pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan untuk menjaga ketahanan terhadap risiko kredit.

Bacaan Lainnya

OJK juga menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkala, baik melalui pemantauan laporan keuangan (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).

Rancangan aturan RBB terbaru mendorong industri perbankan ikut mendukung sejumlah program prioritas pemerintah, antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, Dan Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP)

Tidak hanya dari sisi penyaluran kredit, OJK juga mendorong peningkatan kualitas pembiayaan UMKM, agar sektor ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Langkah OJK ini menunjukkan upaya menyeimbangkan dua tujuan besar: menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempercepat pembangunan nasional.

Dengan pendekatan yang tidak memaksa, regulator berharap bank tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, sambil memperluas kontribusi terhadap sektor produktif.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha, khususnya UMKM, bahwa akses pembiayaan akan semakin terbuka—namun tetap melalui proses seleksi yang prudent dan profesional.

Jika implementasi berjalan efektif, revisi aturan RBB berpotensi menjadi katalis penting dalam memperkuat sinergi antara sektor keuangan dan program pembangunan nasional dalam beberapa tahun ke depan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *