Warga Dilarang Mendekat 3 Kilometer
Seiring status Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level III atau Siaga, masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari gunung tersebut.
“Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer sesuai rekomendasi PVMBG dan Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Anak Krakatau,” ujar Lana.
Larangan tersebut diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman erupsi serta material vulkanik yang berbahaya.
Lana menjelaskan, meskipun letusan strombolian Anak Krakatau berlangsung singkat, aktivitas tersebut tetap berbahaya di sekitar pusat erupsi karena dapat melontarkan batu pijar dan abu.
Masyarakat yang terdampak abu vulkanik juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker untuk mencegah gangguan pernapasan.
Badan Geologi juga meminta masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung tetap tenang serta tidak mempercayai informasi hoaks mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang dikaitkan dengan potensi tsunami.
Sekolah di Wilayah Terdampak Bisa Terapkan PJJ
Dampak erupsi juga berpengaruh terhadap kegiatan pendidikan di sejumlah wilayah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, sekolah yang berada di lokasi terdampak berat erupsi dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran atau melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Daerah yang dapat menyesuaikan pembelajaran dengan PJJ antara lain Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Di daerah yang terdampak oleh letusan Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara),” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Untuk daerah yang terdampak cukup berat, pembelajaran dapat dilakukan dari rumah atau tempat tertentu yang aman melalui PJJ dan tidak harus dilaksanakan di sekolah.
Sementara itu, sekolah di daerah yang tidak terdampak langsung masih dapat menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, tidak melakukan kegiatan di luar kelas, menutup pintu dan jendela, serta mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman.
Mu’ti menegaskan keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk PJJ, tetap mengikuti kondisi dan kebijakan pemerintah daerah.
“Mulainya PJJ sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan info update ke masyarakat,” ucapnya.











