Langkah BP Batam ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan sistem izin yang terintegrasi, Batam diharapkan mampu mengendalikan pertumbuhan pembangunan yang pesat, tanpa mengorbankan tata ruang dan keseimbangan ekologis.
Selain itu, digitalisasi proses perizinan juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan arah transformasi ekonomi digital nasional.
“Dengan penerapan sistem SIMBG dan penegakan aturan yang konsisten, kita optimistis pembangunan di Batam dapat berlangsung secara tertib, efisien, dan tetap ramah lingkungan,” tutup Amsakar. (Iman Suryanto)
