Batam Perketat Izin Bangunan, BP Dorong Tata Ruang dan Iklim Investasi Sehat

KABAREKONOMI.CO.ID, Batam — Dalam upaya menjaga tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat di wilayah Batam, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kembali pentingnya Persetujuan Desain Bangunan (PDB) sebagai instrumen legal utama sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, baik milik swasta maupun pemerintah, berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, daya dukung lingkungan, dan regulasi konstruksi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Amsakar, kepatuhan terhadap perizinan bukan semata urusan administratif, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi daerah. Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak terhadap infrastruktur kota, lingkungan, hingga kepercayaan investor.

“Semua kegiatan pembangunan di Batam harus memiliki PDB sebelum dimulai. Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab bersama agar pertumbuhan ekonomi berjalan teratur, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (10/11/2025) pagi.

Ia menjelaskan, pembangunan tanpa izin sering menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian dengan tata ruang, gangguan pada drainase dan sempadan jalan, hingga potensi kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.

Pos terkait