Dua hari kemudian, Kamis (24/9), pengawasan kembali dilakukan terhadap penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam rangkaian penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan, ditemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Petugas menemukan barang tersebut dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Nilai barang pada penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,06 miliar.
Jika digabungkan, dua penindakan tersebut menghasilkan total 43 bungkusan dengan berat bruto 11.310 gram, dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp29,23 miliar.
Bea Cukai Batam menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas Batam.
Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap barang yang masuk ke Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat Batam merupakan salah satu simpul perdagangan dan mobilitas internasional yang memiliki arus barang dan penumpang tinggi, khususnya menuju Singapura.











