Beasan Tahun Tanpa Izin Resmi, Pungutan Miliaran Rupiah BP Batam Digugat ke PTUN oleh Pengusaha

Beni Bereando Girsang, S.H.,
Beni Bereando Girsang, S.H.,

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Sektor maritim di Kota Batam tengah menjadi sorotan setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam pada Selasa (14/7/2026) pagi.

Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa tata usaha negara yang dipicu oleh penyelenggaraan Pelabuhan yang tidak memiliki legalitas sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penyelenggaraan kepelabuhanan di Batam.

Bacaan Lainnya

Menurut pihak penggugat, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena diduga belum memiliki landasan legal yang memadai.

Sidang perdana perkara telah digelar dengan agenda rapat persiapan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 21 Juli mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum penggugat, Roy Wright, S.H., M.H. dan Beni Bereando Girsang, S.H., menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena mereka menduga pengelolaan kepelabuhanan di Batam belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beni Bereando Girsang menjelaskan bahwa hingga saat ini menurut pihaknya Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) belum ditetapkan.

Kondisi tersebut, menurut penggugat, berimplikasi terhadap seluruh aktivitas operasional maupun penarikan tarif jasa kepelabuhanan di Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *