Dana Korban Penipuan Rp169 Miliar Dikembalikan, OJK Perketat Pengawasan Keuangan Digital

Ketiga, penawaran pendanaan proyek atau usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa kejelasan model bisnis dan legalitas pengawasan.

Keempat, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, tanpa adanya aktivitas usaha nyata.

Bacaan Lainnya

Kelima, perdagangan aset kripto ilegal yang dilakukan pihak tidak berizin dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Menurut Hudiyanto, seluruh modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi hingga berbagai platform digital lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Dalam upaya mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat sistem pelaporan dan pemblokiran rekening pelaku.

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening berhasil diblokir guna mencegah perpindahan dana korban.

Tak hanya itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, dana korban sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan melalui 19 bank yang rekeningnya digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *