DPP PJS Terima 9 Pengurus Baru dari Kepri, Kompetensi dan Advokasi Wartawan Jadi Fokus

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) memperkuat jajaran organisasinya di Kepulauan Riau (Kepri). Sedikitnya, 9 jurnalis dan pengurus dari provinsi tersebut resmi bergabung sebagai anggota sekaligus pengurus DPP PJS.

Penerimaan sembilan pengurus itu ditandai dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, Kamis (17/9/2026) di Batam.

Bacaan Lainnya

Kesembilan nama tersebut yakni Ady Indra Pawennari, Amril, Richard Nainggolan, Andi Gino, Ambok Akok, Novianto, Iman Suryanto, Qori Ul Fitra, dan Roma Uly Sianturi.

Mahmud mengatakan, dokumen pernyataan sikap yang diserahkan menjadi dasar bagi DPP PJS untuk menerima sembilan pengurus tersebut sebagai bagian dari organisasi.

“Hari ini kami menerima dokumen pernyataan sikap dari teman-teman di Kepri untuk bersama-sama bergabung dan membesarkan PJS, mulai hari ini dan seterusnya,” kata Mahmud.

Dengan diterimanya dokumen tersebut, DPP PJS menyatakan sembilan nama yang tercantum di dalamnya resmi menjadi anggota sekaligus pengurus DPP PJS.

“Karena itu, DPP PJS menerima dokumen ini dan menyatakan mereka yang tercantum di dalamnya diterima sebagai anggota dan pengurus PJS,” ujarnya.

Mahmud menegaskan, perluasan struktur organisasi bukan sekadar menambah jumlah pengurus. PJS, kata dia, ingin menjadikan organisasi sebagai ruang untuk mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi wartawan.

Menurutnya, wartawan yang bergabung dalam organisasi harus memiliki kemampuan jurnalistik yang memadai serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

“Kita lebih mengutamakan kompetensi. Tujuan utama lahirnya organisasi ini adalah supaya setiap anggota yang berada di PJS menjadi wartawan yang kompeten,” katanya.

Selain peningkatan kompetensi, PJS juga menempatkan advokasi wartawan sebagai salah satu agenda utama organisasi.

Mahmud mengatakan, PJS berkomitmen memberikan pendampingan kepada wartawan yang menghadapi persoalan akibat karya jurnalistik maupun ketika menjalankan tugas profesionalnya.

“Siapa pun wartawan kita yang karya jurnalistiknya dipidanakan atau dilaporkan ke Dewan Pers, atau wartawannya mendapat tekanan, baik secara psikologis maupun fisik, maka PJS ada di depan,” tegas Mahmud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *