KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Komoditas perikanan unggulan asal Natuna memenuhi pemeriksaan karantina, baik fisik maupun administrasi untuk ekspor. Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) untuk 10.362 ekor ikan dari berbagai jenis.
Kepala Karantina Kepri Hasim mengatakan sertifikasi ekspor ikan hidup dapat berjalan setelah semua tahapan pemeriksaan Karantina berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan lainnya. Pemeriksaan administratif dengan mengecek dokumen persyaratan, seperti invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) yang diajukan oleh pemilik komoditas atau pengguna jasa.
“Setelah sesuai persyaratan dan absah, maka dilanjutkan pemeriksaan kesehatan yaitu dengan mengambil organ tubuh ikan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Mengacu pada hasil pengujian yang menyatakan negatif dari penyakit iridovirus ikan kakap merah atau Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD), kemudian Karantina menerbitkan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP),” ungkap Hasim dalam keterangan tertulisnya di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/7).
Hasim menambahkan, Karantina Kepri terus berkomitmen menjamin setiap media pembawa yang akan dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan aman. Apalagi ekspor ke Hongkong yang dikenal memiliki pengawasan yang ketat dan teliti dalam pemasukan komoditas.
Nilai ekonomi ekspor komoditas perikanan unggulan Natuna kali ini mencapai Rp1,1 miliar, yang didominasi jenis ikan kerapu dan ikan kakak tua. Adapun rinciannya terdiri dari 2.239 ekor ikan kerapu sunu, 1.421 ekor ikan kakak tua, 1.268 ekor ikan kerapu cantik, 1.222 ekor ikan kerapu cantang, 1.050 ekor ikan kerapu macan, 1.010 ekor ikan kerapu bakau, 980 ekor ikan kerapu gepeng, 965 ekor ikan kerapu pasir, dan 208 ekor ikan kerapu ringau.










