Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Jadi Tersangka Korupsi MBG, Usut Keterlibatan Kolonel TNI

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Teranyar, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menetapkan polisi aktif Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka.

Di Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas periode 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia bergeser menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, Lalu diduga mengambil keuntungan terkait penjualan food tray atau ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Lalu meminta saksi YCS dan RD mendirikan PT SGI untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan pada 2025.

Selanjutnya, Lalu meminta izin kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya agar PT SGI dapat menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan tujuan mempermudah proses verifikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *