Interpol Tegaskan RI Bukan Safe Haven bagi Sindikat Penipuan Online

Dalam pengembangan kasus Batam, NCB Interpol Jakarta akan berkoordinasi dengan NCB Interpol Hanoi untuk menghadirkan penyidik kepolisian Vietnam. Namun, akses penyidikan tetap terbatas karena yurisdiksi perkara berada di wilayah hukum Indonesia.

“Kami tidak ingin negara kita menjadi safe haven bagi para scammer,” tegas Untung.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Polda Kepri mulai memperkuat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk pertukaran data intelijen serta melanjutkan investigasi terhadap para WNA tersebut.

Kapolda Kepri, Asep Sarifudin, menegaskan posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan membuat kerja sama intelijen lintas lembaga menjadi sangat penting.

“Selanjutnya kami mulai mengekstrak data tersebut, kemudian melanjutkan investigasi kepada semua orang asing yang ada,” ujarnya.

Penyelidikan akan menentukan apakah para WNA juga melakukan pelanggaran pidana di luar keimigrasian. Jika terbukti, aparat akan memutuskan apakah perkara diproses di Indonesia atau dilimpahkan ke negara asal pelaku maupun negara korban.

Salah satu fokus penyelidikan adalah identitas korban. Polisi belum memastikan apakah korban seluruhnya warga asing atau juga terdapat korban dari Indonesia. Berdasarkan keterangan Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mayoritas korban berasal dari Eropa dan Vietnam, serta diduga menjangkau korban di China dan negara lainnya.

Penentuan yurisdiksi akan dibahas bersama Interpol untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum lintas negara.

Kapolda menegaskan wilayah Indonesia tidak akan ditoleransi menjadi basis operasi kejahatan siber internasional, meskipun korban berasal dari luar negeri.

“Wilayah Kepri khususnya dan Indonesia pada umumnya tidak mentoleransi negara kita dijadikan tempat melakukan scam. Ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat global,” tegas Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait praktik penipuan daring kepada imigrasi maupun kepolisian. (Iman)

Pos terkait