KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi kualitas udara dan munculnya kabut asap yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan serta kenyamanan masyarakat.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam, yang ditetapkan di Batam pada 14 September 2026 dan ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Batam meminta seluruh unsur pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, camat, lurah, hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara.
Untuk instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta, pemerintah meminta agar lingkungan kerja tetap sehat dan aman. Kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak juga diminta dikurangi, terutama ketika kondisi kabut asap semakin pekat.
Pegawai atau karyawan yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan, juga diimbau segera mendapatkan pemeriksaan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, seluruh pihak diminta tidak melakukan pembakaran sampah, lahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan asap dan memperburuk kualitas udara.
Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas
Kewaspadaan juga diarahkan kepada sekolah dan perguruan tinggi. Pihak lembaga pendidikan diminta meningkatkan perhatian terhadap kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen dan tenaga kependidikan.
Jika kondisi udara tidak memungkinkan, kegiatan pembelajaran maupun aktivitas olahraga di luar ruangan diminta dikurangi atau disesuaikan. Sekolah juga diminta mengutamakan kegiatan di dalam ruangan dengan memastikan ventilasi berjalan baik.
Edukasi mengenai bahaya kabut asap, penggunaan masker, menjaga kesehatan serta larangan pembakaran juga diminta diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa.
Tempat Umum Diminta Perkuat Kesiapsiagaan
Pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha dan tempat umum juga diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik.











