Saat ini, terdapat sekitar 19 pengguna jasa utama atau shipping line yang terdampak dan berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Dari sisi nilai, Basori memperkirakan nominal refund berada pada kisaran Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per bulan, khususnya untuk periode transaksi Juni dan Juli 2024.
“Tidak sampai triliunan, tapi untuk dua bulan itu kisarannya di angka belasan miliar per bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk periode Agustus, pihak terminal telah sepenuhnya menerapkan tarif baru sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2024, sehingga tidak lagi terjadi kelebihan pembayaran.
Melalui sosialisasi ini, BTP berharap seluruh pihak—mulai dari operator terminal, shipping line, hingga pengguna jasa—dapat memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme credit note, persyaratan administrasi, hingga estimasi waktu penyelesaian refund.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha serta memastikan tata kelola layanan kepelabuhanan tetap berjalan profesional di tengah tingginya aktivitas logistik di Batam sebagai salah satu hub perdagangan strategis nasional. (Iman Suryanto)
