Dan yang paling penting, apakah seluruh potensi risiko terhadap lingkungan sudah dipastikan berada dalam kondisi terkendali?
Rikson menilai pertanyaan tersebut harus segera dijawab melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
“Belum tentu kapal-kapal yang kandas saat ini mencemari lingkungan. Tetapi justru karena belum terjadi hal yang lebih buruk, inilah momen paling tepat untuk bertindak,” katanya.
Sebab, semakin lama kapal kandas, semakin besar kebutuhan untuk memastikan kondisi struktur kapal, stabilitas, muatan, cuaca, keselamatan pelayaran, dan lingkungan terus dipantau.
Jangan sampai masalah yang awalnya hanya kapal kandas berubah menjadi persoalan lingkungan.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah Ship-to-Ship Transfer (STS) atau pemindahan muatan dari kapal yang mengalami masalah ke kapal lain.
Rikson menilai opsi tersebut bukan sesuatu yang asing di Kepulauan Riau.
Jejak pembahasan mengenai STS bahkan sudah ada sebelumnya. Pada 25 September 2025, Kejaksaan Negeri Bintan menandatangani MoU dengan KSOP Kelas III Kijang yang disertai penyerahan legal opinion terkait kegiatan alih muat antar kapal oleh PT Bintan Alumina Indonesia.
Artinya, menurut Rikson, aspek regulasi dan prosedur STS bukan persoalan yang baru muncul.
“Pertanyaannya, mengapa kapal-kapal yang mengangkut alumina dari smelter yang sama tidak segera ditangani dengan pendekatan yang sama?” ujarnya.
Ia mengibaratkannya seperti memiliki solusi cadangan tetapi tidak segera digunakan.
“Ini seperti sudah punya kunci cadangan, tapi tetap membiarkan pintu terkunci.”
Namun, Rikson menegaskan STS tetap harus melalui kajian teknis dan hukum yang ketat. Keselamatan kapal, awak, muatan, kondisi cuaca, stabilitas kapal, persyaratan klasifikasi, dan ketentuan pelayaran harus menjadi pertimbangan utama.











