Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenakan larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Direksi BOGA Didenda Rp2,47 Miliar
Selain kasus manipulasi saham PANR, OJK menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.












